Pusat Perpustakaan

Perpustakaan: Lebih dari Sekadar Tempat Membaca Buku

Oleh : Eka Cahya Nugraha (Pustakawan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)

Pendahuluan

Bagi sebagian orang awam, perpustakaan sering kali dipersepsikan hanya sebagai tempat menyimpan dan membaca buku. Pandangan ini wajar, sebab fungsi paling tampak dari perpustakaan adalah rak-rak yang penuh dengan koleksi cetak. Namun, pada hakikatnya, perpustakaan memiliki fungsi yang jauh lebih luas. Ia adalah pusat ilmu pengetahuan, ruang literasi, tempat penelitian, sekaligus media pelestarian budaya. Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, “perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi” (UU RI, 2007). Dengan demikian, perpustakaan bukanlah sekadar tempat membaca buku, tetapi sebuah institusi pengetahuan yang memiliki peran strategis dalam perkembangan peradaban.

Perpustakaan sebagai Pusat Informasi dan Pengetahuan

Perpustakaan modern menyajikan berbagai jenis koleksi, mulai dari buku cetak, e-book, jurnal elektronik, hingga database digital. Fungsi ini menegaskan bahwa perpustakaan adalah pusat informasi yang menyediakan akses terhadap ilmu pengetahuan yang terus berkembang. Menurut Sutarno (2006), perpustakaan adalah “jantungnya perguruan tinggi” karena menyediakan informasi yang diperlukan untuk menunjang kegiatan akademik. Mahasiswa, dosen, maupun peneliti dapat menggali literatur untuk menulis karya ilmiah, melakukan penelitian, atau memperdalam pemahaman akademik.

Menariknya, masih ada mahasiswa yang memiliki pandangan sederhana mengenai perpustakaan. Dalam wawancara penulis dengan Rahmadian, mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati jurusan Perbankan Syariah semester 3, ia berpendapat:

“Saya kira perpustakaan itu cuma tempat baca buku dan mencari ketenangan, jadi ya kalau ada tugas saya datang, kalau tidak ya jarang ke perpustakaan.”

Pandangan Rahmadian ini mencerminkan masih adanya kesalahpahaman yang cukup umum di kalangan mahasiswa bahwa fungsi perpustakaan berhenti pada ruang baca dan ketenangan belajar. Padahal, perpustakaan memiliki peran yang lebih besar, termasuk menyediakan sumber ilmiah digital, akses database, serta pelatihan literasi informasi.

Lebih jauh, kehadiran teknologi informasi menjadikan perpustakaan sebagai perpustakaan digital. Layanan berbasis internet, katalog daring, dan repositori institusi membuat akses informasi tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Dengan begitu, perpustakaan menjadi pusat ilmu yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Perpustakaan sebagai Ruang Belajar dan Penelitian

Selain sebagai pusat informasi, perpustakaan juga berfungsi sebagai ruang belajar dan penelitian. Banyak perpustakaan perguruan tinggi menyediakan ruang diskusi, ruang seminar kecil, bahkan fasilitas multimedia untuk menunjang riset. Menurut Lasa HS (2009), perpustakaan memiliki fungsi edukatif, yakni menjadi tempat untuk belajar mandiri dan meningkatkan kemampuan intelektual.

Hal ini juga dirasakan oleh Yusda, siswa SMK Bina Cendekia yang sedang melaksanakan magang di perpustakaan UIN Siber Syekh Nurjati. Ia mengaku terkejut dengan pengalaman yang diperolehnya:

“Awalnya saya kira perpustakaan hanya soal menyusun buku dan menjaga ruang baca, tapi ternyata banyak sekali yang bisa dipelajari. Mulai dari layanan pemustaka, manajemen koleksi, sampai pengelolaan perpustakaan digital. Saya kaget karena ternyata perpustakaan itu sangat luas kegiatannya.”

Pengalaman Yusda ini menunjukkan bahwa perpustakaan tidak hanya menjadi ruang konsumsi ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang produksi dan pengelolaan pengetahuan yang profesional.

Perpustakaan sebagai Pelestari Budaya dan Pengetahuan

Salah satu fungsi vital perpustakaan adalah melestarikan karya intelektual dan budaya bangsa. Koleksi langka, naskah kuno, dan arsip bersejarah sering disimpan dan dirawat dengan baik di perpustakaan. Hal ini sesuai dengan pendapat Sulistyo-Basuki (1991) yang menyebutkan bahwa perpustakaan juga berfungsi sebagai pusat pelestarian informasi.

Contoh nyata dapat dilihat pada perpustakaan daerah yang mengoleksi karya sastra tradisional, atau perpustakaan perguruan tinggi yang menyimpan skripsi, tesis, dan disertasi mahasiswa sebagai warisan akademik. Dengan peran ini, perpustakaan tidak hanya mendukung kegiatan belajar, tetapi juga menjaga identitas dan memori kolektif bangsa.

Perpustakaan sebagai Pusat Literasi dan Inovasi

Era digital menuntut perpustakaan untuk tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan buku, tetapi juga pusat literasi dan inovasi. Menurut IFLA (2017), perpustakaan harus aktif meningkatkan literasi informasi, yaitu kemampuan masyarakat untuk mencari, mengevaluasi, dan menggunakan informasi secara efektif. Oleh karena itu, banyak perpustakaan kini mengadakan program literasi digital, workshop penulisan, pelatihan penggunaan database, hingga layanan berbasis teknologi seperti Augmented Reality (AR) dan Virtual Reality (VR).

Sebagai contoh, perpustakaan perguruan tinggi dapat mengadakan pelatihan Mendeley untuk manajemen referensi, atau pelatihan Turnitin untuk mencegah plagiarisme. Program-program ini memperkuat peran perpustakaan sebagai pusat inovasi akademik.

Perpustakaan sebagai Ruang Sosial dan Kolaborasi

Selain fungsi akademik, perpustakaan juga berfungsi sebagai ruang sosial. Di banyak kampus, perpustakaan menjadi tempat pertemuan mahasiswa untuk berdiskusi, melakukan kerja kelompok, atau berkolaborasi dalam penelitian. Menurut Oldenburg (1999), perpustakaan bahkan bisa menjadi “third place” atau ruang ketiga setelah rumah dan tempat kerja/sekolah, yaitu ruang publik yang netral untuk interaksi sosial.

Dengan adanya ruang baca nyaman, akses Wi-Fi, dan fasilitas multimedia, perpustakaan mampu menciptakan suasana kondusif yang mendorong kreativitas dan kolaborasi. Hal ini menjawab tantangan bahwa perpustakaan tidak boleh hanya pasif, melainkan proaktif dalam membangun ekosistem belajar.

Menjawab Pandangan Keliru: Perpustakaan Bukan Sekadar Tempat Membaca Buku

Pandangan bahwa perpustakaan hanyalah tempat membaca buku muncul karena masyarakat belum sepenuhnya memahami kompleksitas peran perpustakaan. Pandangan seperti yang disampaikan Rahmadian menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman mahasiswa mengenai esensi perpustakaan. Namun, pengalaman Yusda menjadi bukti nyata bahwa perpustakaan jauh lebih kaya fungsi daripada sekadar ruang baca.

Padahal, perpustakaan adalah institusi strategis yang memiliki lima fungsi pokok sebagaimana tercantum dalam UU RI No. 43 Tahun 2007, yaitu: fungsi pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi. Oleh karena itu, peran pustakawan sangat penting dalam mengubah paradigma ini. Pustakawan harus aktif melakukan sosialisasi, menghadirkan program kreatif, serta membangun layanan berbasis teknologi agar masyarakat melihat perpustakaan sebagai pusat aktivitas akademik dan sosial, bukan sekadar gudang buku.

Kesimpulan

Perpustakaan jelas bukan hanya tempat untuk membaca buku. Ia adalah pusat pengetahuan, ruang belajar, pelestari budaya, pusat literasi, dan tempat kolaborasi sosial. Wawancara dengan Rahmadian dan Yusda menunjukkan bahwa masih ada mahasiswa yang belum memahami fungsi luas perpustakaan, namun juga ada generasi muda yang mulai membuka mata terhadap kompleksitas pengelolaan perpustakaan. Seiring perkembangan teknologi, perpustakaan bertransformasi menjadi institusi digital yang menyediakan layanan berbasis informasi global. Oleh sebab itu, masyarakat—khususnya mahasiswa dan akademisi—perlu mengubah cara pandangnya, bahwa perpustakaan adalah jantung ilmu pengetahuan yang mendukung terciptanya budaya literasi dan peradaban bangsa.@Dikemas kembali oleh Toh.

Daftar Pustaka

IFLA. (2017). IFLA Global Vision Report Summary. International Federation of Library Associations and Institutions.

Lasa HS. (2009). Manajemen Perpustakaan. Yogyakarta: Ombak.

Oldenburg, R. (1999). The Great Good Place. New York: Marlowe & Company.

Sulistyo-Basuki. (1991). Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia.

Sutarno, N. S. (2006). Perpustakaan dan Masyarakat. Jakarta: Sagung Seto.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top