Bebas Pustaka adalah Surat Keterangan yang di keluarkan oleh Pusat Perpustakaan bagi mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus sidang munaqosah dan sebagai syarat untuk mengikuti wisuda. Surat Keterangan Bebas Pinjam Perpustakaan (SKBPP) ini diberikan sebagai bukti bahwa, mahasiswa yang bersangkutan sudah tidak memiliki sangkut paut termasuk pinjaman buku kepada perpustakaan.
Syarat dan Ketentuan :
Syarat :
Surat Keterangan Bebas Pinjam Perpustakaan (SKBPP) diberikan kepada Mahasiswa tingkat akhir yang sudah dinyatakan lulus sidang munaqosah.
Ketentuan :
- Menyerahkan kartu keanggotaan untuk di cek apakah yang bersangkutan masih memiliki sangkutan dengan perpustakaan atau tidak.
- Mengupload Skripsi secara Online/Mandiri melalui laman : https://opac.syekhnurjati.ac.id/skbpp/login
- Menyerahkan 1 judul skripsi / tesis baik hardcopy maupun softcopi dalam bentuk CD dengan format PDF.
- Lembar pengesahan di CD harus distempel asli di masing-masing jurusan.
- Menyerahkan Fotocopy Cover skripsi, Abstrak dan Dafar Pustaka, masing-masing 1 lembar.
- Menyumbang/Menghibahkan buku :1 judul buku bagi S1 dan 2 buku bagi S2, dengan ketentuan ; minimal 200 hlm dengan tahun terbit terbaru minimal 4 tahun.
- Untuk membedakan Jurusan, bentuk Cover CD dan Tempat CD sebagai berikut :
Contac Person :
Tohirin ( pustakawan) WA :085724530001/0882000264070
Rosyidah (Pustakawan) WA: 085295688116
Eka Cahya Nugraha (Pustakawan) WA: 083121172240