Pusat Perpustakaan

Exit Meeting Program Prioritas Kemenag RI

Exit Meeting Program Prioritas Kemenag RI

(Catatan Ringkas Hasil Exit Meeting Program Prioritas Kemenag RI oleh ITJEN di Lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)

Oleh : Tohirin (Sekpus)

Selasa, 23 Desember 2025

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar Exit Meeting Evaluasi Program Prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI pada Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan penutup rangkaian evaluasi yang telah berlangsung sejak 16 hingga 22 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Senat Lantai 2.

Exit meeting ini menjadi momentum penting dalam menyampaikan hasil evaluasi implementasi Asta Program Prioritas (Asta Protas) Menteri Agama di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan peningkatan kinerja institusi.

Peserta dan Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, para Wakil Rektor, para Dekan, Kepala Unit Kerja, serta jajaran pimpinan lainnya. Tim Inspektorat Jenderal Kemenag RI dipimpin oleh Siti Marwati selaku Ketua Tim, didampingi Ro’Ikhatul Azizah sebagai Pengendali Teknis, serta anggota tim Arif Prayogo, Mohamad Rohim, dan Dinang Firmansyah.

Acara dipandu secara langsung oleh Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Umum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Susari, M.A. Pembacaan hasil Evaluasi Implementasi Asta Protas Menteri Agama disampaikan oleh Ro’Ikhatul Azizah mewakili Tim Itjen Kemenag RI.

Latar Belakang dan Dasar Evaluasi

Evaluasi ini bertujuan untuk menilai tingkat kematangan dan kualitas implementasi Asta Protas di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Pelaksanaan evaluasi mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama, guna memastikan keselarasan antara kebijakan nasional dengan pelaksanaan di satuan kerja perguruan tinggi keagamaan negeri.

Ruang Lingkup Evaluasi

Evaluasi mencakup tiga aspek utama, yaitu:

  1. Input: Keselarasan antara Rencana Strategis (Renstra) dan Perjanjian Kinerja.

  2. Proses: Tata kelola dan mekanisme pelaksanaan program prioritas.

  3. Output dan Dampak: Verifikasi implementasi program secara nyata di lapangan.

Tujuan Evaluasi Program Prioritas

Beberapa tujuan utama evaluasi Asta Protas ini meliputi:

  • Kepatuhan Satuan Kerja, untuk memastikan seluruh unit kerja menjalankan program sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).

  • Validasi Data Kinerja, guna menjamin keakuratan dan keabsahan data yang dilaporkan serta menghindari praktik garbage in–garbage out.

  • Identifikasi Hambatan, sebagai dasar perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan program.

  • Umpan Balik Perbaikan, melalui pemberian quality assurance dan rekomendasi konstruktif demi peningkatan efektivitas program prioritas.

Kesimpulan Umum Hasil Evaluasi

Secara umum, hasil evaluasi Implementasi Asta Protas Kemenag RI di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon memperoleh nilai rata-rata 3,35 (Cukup) sesuai dengan ketentuan Juknis.

Adapun empat Program Prioritas yang dievaluasi beserta perolehan nilainya adalah:

  • Protas 1: Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan
    Nilai 3,50 (Baik Berdampak)

  • Protas 2: Ekoteologi
    Nilai 3,60 (Baik Berdampak)

  • Protas 4: Pendidikan Unggul, Ramah, dan Berintegritas
    Nilai 3,00 (Cukup) sesuai Juknis

  • Protas 8: Digitalisasi dan Tata Kelola
    Nilai 3,29 (Cukup) sesuai Juknis

Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi pijakan strategis bagi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam memperkuat implementasi program prioritas Kementerian Agama secara lebih optimal, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi institusi serta masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top