Pusat Perpustakaan

Adab Menuntut Ilmu: Teladan Ulama Klasik dan Perpustakaan

Adab Menuntut Ilmu: Meneladani Cara Ulama Klasik Memuliakan Buku dan Menjaga Amanah Perpustakaan

Penulis:  Syibli Maufur & Anas Azhar Nasim*

Pernahkah Anda meminjam buku di perpustakaan lalu tidak sengaja melipat ujung halamannya sebagai penanda? Atau meletakkan gelas kopi di atas tumpukan kitab saat sedang mengerjakan tugas? Di era modern, buku seringkali dianggap hanya sebagai benda mati atau sekadar “alat” transfer data. Namun, bagi para ulama terdahulu, buku memiliki posisi yang sangat sakral.

Di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, di mana integrasi ilmu agama dan umum menjadi fondasi, penting bagi kita untuk menengok kembali bagaimana para pendahulu kita memperlakukan sumber ilmu. Keberkahan ilmu (barakah) seringkali bukan hanya soal seberapa cerdas otak kita menyerap informasi, melainkan seberapa tinggi adab kita terhadap ilmu itu sendiri.

Buku adalah Guru yang Diam

Dalam tradisi pendidikan Islam, menghormati ilmu berarti juga menghormati wadah ilmu tersebut, yaitu buku atau kitab. Syekh Al-Zarnuji dalam kitab monumentalnya, Ta’lim al-Muta’allim, menekankan bahwa seorang penuntut ilmu tidak akan memperoleh ilmu yang bermanfaat kecuali dengan mengagungkan ilmu dan ahlinya. Salah satu bentuk pengagungan itu adalah memuliakan kitab (Al-Zarnuji, 2008).

Para ulama klasik memiliki kebiasaan unik. Mereka tidak akan mengambil buku kecuali dalam keadaan suci (berwudu). Hal ini bukan karena buku itu sendiri benda suci seperti Al-Qur’an, tetapi sebagai bentuk penghormatan batin terhadap pengetahuan yang tertulis di dalamnya.

Kisah-Kisah Para Pecinta Buku

Kecintaan ulama klasik terhadap buku dan perpustakaan seringkali melampaui kecintaan mereka pada harta duniawi.

Kita mengenal kisah Al-Jahiz, sastrawan besar Arab, yang saking cintanya pada ilmu, ia kerap menyewa toko buku di malam hari hanya agar bisa terkunci di dalamnya dan membaca semalaman suntuk.

Ada pula kisah tentang Ibnu al-Jawzi. Beliau berpesan agar serpihan-serpihan kayu bekas rautan pensil yang ia gunakan untuk menulis ribuan halaman ilmu dikumpulkan. Konon, saat beliau wafat, serpihan-serpihan itulah yang digunakan untuk memanaskan air guna memandikan jenazahnya. Ini menunjukkan dedikasi totalitas, di mana bahkan “sampah” dari proses menuntut ilmu pun menjadi saksi di akhir hayat.

Etika Meminjam: Antara Amanah dan Tanggung Jawab

Meminjam buku perpustakaan pada hakikatnya adalah akad pinjam-meminjam (ariyah) yang melahirkan amanah. Dalam perspektif Islam, menjaga barang pinjaman agar tetap utuh dan mengembalikannya tepat waktu adalah kewajiban.

Imam Al-Ghazali, tokoh yang pemikirannya menjadi rujukan utama dalam filsafat pendidikan Islam, mengajarkan bahwa kesucian hati dan perilaku beradab adalah prasyarat masuknya cahaya ilmu (Al-Ghazali, 2015). Jika dikontekskan dengan perpustakaan kampus hari ini, perilaku “beradab” tersebut meliputi:

  1. Tidak Melipat Halaman (Dog-earing): Ulama terdahulu menggunakan penanda khusus atau potongan kertas, bukan merusak fisik kertas dengan melipatnya.
  2. Posisi Buku: Tidak meletakkan barang lain (seperti laptop, botol minum, atau kotak makan) di atas buku. Dalam hierarki benda di meja belajar, buku ilmu pengetahuan selayaknya berada di posisi teratas.
  3. Memeriksa Kondisi: Sebelum mengembalikan buku, pastikan tidak ada coretan atau sobekan. Jika ada kerusakan, segera laporkan kepada pustakawan sebagai bentuk tanggung jawab (mas’uliyyah).

Relevansi bagi Mahasiswa Digital

Meskipun UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kini bertransformasi ke arah digital, keberadaan buku fisik di perpustakaan tetap tak tergantikan. Menjaga buku perpustakaan bukan sekadar aturan tata tertib, melainkan latihan spiritual.

Ketika kita menjaga buku perpustakaan agar tetap rapi untuk pembaca setelah kita, itu adalah bentuk sedekah jariyah. Sebaliknya, merusak buku fasilitas umum bisa menjadi penghalang keberkahan studi kita. Mari kita hidupkan kembali semangat ta’zim al-ilmi (mengagungkan ilmu) dimulai dengan cara sederhana: memperlakukan buku pinjaman layaknya harta karun yang tak ternilai.

Referensi

  1. Al-Ghazali, A. H. (2015). Ihya’ ulumuddin: Menghidupkan kembali ilmu-ilmu agama (Vol. 1). Republika Penerbit.
  2. Al-Zarnuji, B. (2008). Ta’lim al-Muta’allim: Tariq al-ta’allum. Maktabah Al-Turats Al-Islami.
  3. Huda, M., & Kartanegara, M. (2015). Islamic spiritual character values of al-Zarnuji’s Ta’lim al-Muta’allim. Mediterranean Journal of Social Sciences, 6(4S2), 229–235. https://doi.org/10.5901/mjss.2015.v6n4s2p229
  4. Daulay, H. P. (2019). Pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia. Kencana.
  • * Kepala Perpustakaan /
  • *Mahasiswa Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon program Magister S2 beasiswa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top